Rukun Islam yang Kelima : Pergi Haji Kebaitullah Bagi yang Mampu
Pengertian haji, secara bahasa:
القصد
“Bermaksud”
Secra syar’i:
القصد إلى البيت الحرام، لأعمال مخصوصة، في زمن مخصوص
“Bermaksud pergi kebaitullah untuk melaksankan amalan-amalan tertentu di waktu tertentu.” (Taisirul ‘Alaam, hlm 418)
Dalil di wajibkannya haji
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia, sungguh Allah telah memfardhukan (mewajibkan) atas kalian haji, maka berhajilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban
haji kebaitullah sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mampu
berhaji namun tidak pergi haji maka dia telah melakukan dosa besar. Haji
diwajibkan seumur hidup sekali, lebih dari itu hukumnya sunnah.
Diwajibkan seseorang menunaikan ibadah haji dengan beberapa syarat
- Islam tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah pada saat gilanya.
- Baligh, tidak wajib bagi anak kecil
- Merdeka, tidak wajib bagi seorang budak.
- Memiliki kemampuan. Orang yang tidak mampu tidak wajib haji. (al-fiqh al-muyasar, hlm 174. Dengan diringkas)
Haji mempunyai rukun yang harus dikerjakan,
- Ihram, yaitu niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dikarenakan haji ibadah semata tidak sah tanpa niat menurut ijma kaum muslimin dan niat tempatnya dihati.
- Wuquf di Arafah. Ini adalah rukun haji menurut ijma (kesepakatan) ulama
- Thawaf Ifadhah. Ini adalah rukun menurut ijma (kesepakatan) ulama
- Sa’i antara Shafa dan Mar’wah. (al-fiqh al-muyasar, hlm 174. dan Ash-Shahih minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, hlm 179)
Perkara-perkara wajib yang harus dikerjakan pada saat haji
- Ihram dari miqat (tempat tetentu yang telah ditetapkan dalam syar’iat)
- Wukuf di arafah sampai malam bagi orang yang datang pada siang hari
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam an-nahr (idul qurban)
- Mabit di Mina pada hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah).
- Melempar jumrah secera berurutan
- Menggundul rambut atau mencukur seluruh rambut kepala. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya.
- Tawaf wada’ (silahkan lihat al-fiqh al-Muyasar, hlm 187 dan Ash-Shahih minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, hlm 179).