Rukun Islam yang Ketiga: Menunaikan Zakat
Pengertian Zakat, secara bahasa :
النماء و الزيادة
“Berkembang dan tambahan”
Secara syar’i :
عبادة عن حق يجب في المال الذي بلغ نصابا معينا بشورط مخصوصة, لطائفة مخصوصة
“Sebuah ibadah dari hak yang diwajibkan atas harta yang telah mencapai nishab (ukuran) tertentu dengan syarat-syarat tertentu dikeluarkan kepada sekelompok orang tertentu.” (al-Fiqh al-Muyasar, hlm137).
Dalil di wajibkannya zakatAllah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah:110)
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (at-Taubah:103)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diuntus untuk memerangi manusia sampai dia bersyahadat Laa Ilaha Illallah (tidak ada ilah/sesembahan yang haq kecuali Allah) dan Muhammadarrasulullah (Muhammad utusan Allah), mendirikan shalat, menunaikan zakat apabila mereka melakukan hal itu terjaga dariku darah mereka, harta mereka kecuali hak islam dan perhitungan disisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat sungguh dia telah kafir. Dan barangsiapa yang mempunyai kewajiban zakat namun tidak mengeluarkannya maka dia telah berbuat dosa besar. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (at-Taubah:34-35).
Zakat dalam syariat kita tebagi menjadi dua:
Zakatul Am-Waal (zakat harta) yaitu yang terkait dengan harta.
Zakatul Abdaan (zakat badan) yaitu yang terkait dengan badan yaitu zakat fitrah.
Zakat am-Waal (harta) diwajibakan dengan syarat-syarat tertentu
Islam, tidak wajib bagi orang kafir
Orang merdeka, tidak wajib bagi seorang budak
Mencapai nishabnya (kadar harta) yang wajib dizakati
Sempurna haulnya (telah sempurna satu tahun)
Harta yang wajib untuk keluarkan zakatnya
Bahiimatul An’aam (hewan ternak) yaitu unta, sapi dan kambing.
An-Naqdan (dua mata uang), yaitu emas dan perak. Dan yang mempunyai kedudukan seperti itu, seperti uang kertas yang digunakan pada hari/masa ini.
Harta perdagangan, yaitu setiap apa yang dipersiapkan untuk jual beli dengan tujuan mencari untung.
Yang keluar dari bumi, terdiri dari khintah, syair, zabiib (kismis, anggur yang dikeringkan) dan tamr (kurma)
Zakatul Abdaan yaitu zakat fitrah, diwajibkan dengan dua syarat
Islam
Adanya kelebihan dari makanan pokok dari kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya (al-Fiqih al-Muyasar, hlm 143)
Kepada siapa zakat dikeluarkan
Zakatul amwal (harta)
Untuk zakat harta dikeluarkan kepada delapan golongan yang Allah sebutkan dalam surat at-taubah
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah:60)
Zakatul Fitr
Sebagian ulama berpendapat dikeluarkan kepada orang miskin. Dan insya Allah ini pendapat yang terpilih berdasarkan hadits Ibnu Abbas
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud no 1609 dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani di shahih sunnan Abi Dawud no 1420).