About

Seo Services
Results for "Islam"
Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, ada dua istilah umum untuk menyebut kegiatan ibadah di malam hari,
  • Qiyam Lail
  • Tahajud
Para ulama menegaskan, qiyam lail lebih umum dari pada tahajud. Karena qiyam lail mencakup semua kegiatan ibadah di malam hari, baik berupa shalat, membaca Al-Quran, belajar mengkaji ilmu agama, atau dzikir. Selama ketaatan itu dilakukan di malam hari, sehingga menyita waktu istirahatnya, bisa disebut qiyam lail. Baik dilakukan sebelum tidur maupun sesudah tidur.



Dalam Maraqi Al-Falah dinyatakan,
معنى القيام أن يكون مشتغلا معظم الليل بطاعة , وقيل : ساعة منه , يقرأ القرآن أو يسمع الحديث أو يسبح أو يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم

Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu malam. Baik membaca Al-Quran, mendengar hadis, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117).

Sementara tahajud hanya khusus untuk ibadah berupa sholat. Sementara ibadah lainnya, selain shalat, tidak disebut tahajud.

Kedua, apakah harus tidur dulu?
Ulama berbeda pendapat tentang syarat bisa disebut sholat tahajud, apakah harus tidur dulu ataukah tidak.
1. Tahajud harus tidur dulu
Ini merupakan pendapat Ar-Rafi’i – ulama madzhab Syafii –. Dalam bukunya As-Syarhul Kabir, beliau menegaskan,
التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا

“Tahajud istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”

Setelah menyatakan keterangan di atas, Ar-Rafi’i membawakan riwayat dari katsir bin Abbas dari sahabat Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu,
 
يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar dalam Talkhis Al-Habir mengatakan,
Sanadnya hasan, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Shaleh, juru tulis Imam Al-Laits, dan Abu Shaleh ada kelemahan. Hadis ini juga diriwayatkan At-Thabrani, dengan sanad dari Ibnu Lahai’ah. Dan riwayat kedua ini dikuatkan dengan riwayat jalur sebelumnya.

2. Tahajud TIDAK harus tidur dulu
Sholat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).
Karena tahajud memiliki arti mujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dan semua shalat malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام
Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Abu Bakr Ibnul ‘Arabi mengatakan,
في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني

Tentang makna tahajud ada 3 pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah isya. Beliau berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada ketarangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua. (Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86)

Catatan:
Bagi anda yang dikhawatirkan tidak mampu bangun sebelum subuh untuk tahajud, dianjurkan untuk shalat sebelum tidur. Sekalipun tidak disebut tahajud oleh sebagian ulama, namun dia tetap terhitung melakukan qiyam lail, yang pahalanya besar.
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk bisa istiqamah dalam melakukan ketaatan.
Amiin.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com).

Sumber : Klik Disini

kakazouli Jumat, 24 April 2015
Tata Cara Sholat Tahajud
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa Shalat Tahajud adalah sholat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh dan dikerjakan setelah tidur atau bangun tidur di malam hari.
Shalat tahajud sering juga disebut shalat malam atau disebut juga (Sholatul lail/Qiyamul lail) karena waktu yang melaksanakan shalat ini pada malam hari dimana semua orang sedang tertidur lelap. Shalat Tahajud juga adalah shalat sunah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.
http://holikulanwar.blogspot.com/2014/03/tata-cara-praktek-dan-bacaan-doa-shalat.html
Sebelum kepada prakteknya alangkah baiknya kita mengetahui waktu yang terbaik untuk melaksanakan shalat tahajud,karena para ulama telah membagi waktu watu yang utama untuk shalat tahajud sebagi berikut :

Sepertiga pertama, kira-kira mulai dari jam 19.00 sampai jam 22.00, ini saat utama
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00, ini saat yang lebih utama
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh, ini saat yang paling utama
Jumlah rakaat salat tahajud adalah tidak terbatas,paling sedikit 2 rakaat dan dikerjakan dalam dua rakaat satu salam.

Nah mengenai pelaksanaan/tata cara shalat tahajud sebenarnya sama dengan praktek solat fardhu mengenai gerakan dan bacaanya,yang membedakan adalah pada niatnya saja.dan niatnya adalah seperti dibawah ini.

Niat sholat tahajud
Ushallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah"

Doa Setelah Shalat Tahajud
Setelah selesai shalat tahajud hendaknya kita perbanyak istighfar memohon ampuna Alloh SWT.Sebenarnya tidak ada bacaan doa tertentu yang dikerjakan setelah sholat tahajud,Namun kebiasaan Rasulullah SAW Selalu membaca Doa Berikut ini setelah shalat Tahajud.

.اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

Artinya: "Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya.

Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dari- Mu), peristiwa hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum.

Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau".

Ada baiknya pula membaca Do'a keselamatan Dunia dan Akhirat:

رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya : "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka".(QS, 2:201)

Namun jika ternyata anda tidak bisa? Belum bisa berdoa dengan Bahasa Arabnya maka berdoalah dengan bahasa anda sendiri karena sesungguhnya Allah SWT maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Berbahagialah bagi anda yang sudah terbiasa bangun malam untuk shalat tahajud. Bagi yang belum terbiasa semoga tulisan ini bisa menjadi motivasi bagi anda untuk mulai bangun malam dan belajar dan yang terakhir semoga bermanfaat.
 
Sumber : Klik Disini

kakazouli
Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat

 

Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat


Setelah shalat Jumat, jamaah disunnahkan membaca dzikir dan mengerjakan shalat sunnah ba’diyah Jumat baik saat di masjid atau ketika telah berada di rumah.

Menurut riwayat, Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jumat dua rakaat di rumahnya. (HR. Al Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah)

Di hari Jumat kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat atas Nabi SAW. Dari Abu Umamah , Rasulullah SAW bersabda,

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti”. (HR. Baihaqi).

Kebiasaan Nabi yang lain pada setiap hari Jumat adalah membaca surat Al Kahfi, rentang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis hingga terbenamnya matahari di hari Jumat.

Rasulullah bersabda,

Barangsiapa membaca surat al Kahfi pada hari Jumat, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram”. (HR. Baihaqi).

Datang ke masjid lebih awal juga merupakan perbuatan yang utama bagi laki-laki yang akan menunaikan shalat jamaah Jumat. Sebagaimana sebuah hadist yang menyebutkan, dari Abu Hurairah berkata,  Rasulullah SAW bersabda,

Pada hari Jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir sholat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khotbah sholat Jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti yang berqurban sapi  dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur. (HR. Bukhori).
Sumber : Klik Disini

kakazouli
Keutamaan Sholat Jumat

 

Keutamaan Sholat Jumat dan Sejarah Sholat Jumat

Keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam), seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Sehingga hikmah sholat Jumat sangat besar sekali.

Sunnah Jumat (Hal-hal yang dilakukan di hari  Jumat)

Setelah mengetahui bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki serta memahami keutamaan sholat Jumat selain sebagai penambah pahala juga sebagai penghapus dosa, maka yang kemudian harus diketahui adalah hal-hal yang disunnahkan oleh Nabi sebelum dan sesudah melakukan shalat Jumat di masjid.

Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat

  1. Mandi 
  2. Memotong kuku dan mencukur kumis
  3. Memakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna putih )
  4. Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat itu dan jumat sebelumnya
  5. Berdoa ketika keluar rumah
  6. Segera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  7. Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  8. Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. 
  9. I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat  ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah jumat.
Sumber : Klik Disini

kakazouli
Penjelasan Sholat Jumat

 

Pengertian Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.


Hukum Sholat Jumat

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)


Yang Diwajibkan Sholat Jumat

Hal-hal yang perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat, berikut penjelasannya.

  1. Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.
  2. Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.
  3. Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melakukan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut karena tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).
  4. Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat beliau menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.
  5. Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.
  6. Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat. 
Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram.

Sumber : Klik Disini

kakazouli
Membahas Rukun Islam Yang Kelima

Rukun Islam yang Kelima : Pergi Haji Kebaitullah Bagi yang Mampu

Pengertian haji, secara bahasa:
القصد
“Bermaksud”

Secra syar’i:
القصد إلى البيت الحرام، لأعمال مخصوصة، في زمن مخصوص

“Bermaksud pergi kebaitullah untuk melaksankan amalan-amalan tertentu di waktu tertentu.” (Taisirul ‘Alaam, hlm 418)

Dalil di wajibkannya haji
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai manusia, sungguh Allah telah memfardhukan (mewajibkan) atas kalian haji, maka berhajilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji kebaitullah sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak pergi haji maka dia telah melakukan dosa besar. Haji diwajibkan seumur hidup sekali, lebih dari itu hukumnya sunnah.

Diwajibkan seseorang menunaikan ibadah haji dengan beberapa syarat
  1. Islam tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah pada saat gilanya.
  3. Baligh, tidak wajib bagi anak kecil
  4. Merdeka, tidak wajib bagi seorang budak.
  5. Memiliki kemampuan. Orang yang tidak mampu tidak wajib haji. (al-fiqh al-muyasar, hlm 174. Dengan diringkas)

Haji mempunyai rukun yang harus dikerjakan,
  1. Ihram, yaitu niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dikarenakan haji ibadah semata tidak sah tanpa niat menurut ijma kaum muslimin dan niat tempatnya dihati.
  2. Wuquf di Arafah. Ini adalah rukun haji menurut ijma (kesepakatan) ulama
  3. Thawaf Ifadhah. Ini adalah rukun menurut ijma (kesepakatan) ulama
  4. Sa’i antara Shafa dan Mar’wah. (al-fiqh al-muyasar, hlm 174. dan Ash-Shahih minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, hlm 179)

Perkara-perkara wajib yang harus dikerjakan pada saat haji
  1. Ihram dari miqat (tempat tetentu yang telah ditetapkan dalam syar’iat)
  2. Wukuf di arafah sampai malam bagi orang yang datang pada siang hari
  3. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam an-nahr (idul qurban)
  4. Mabit di Mina pada hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah).
  5. Melempar jumrah secera  berurutan
  6. Menggundul rambut atau mencukur seluruh rambut kepala. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya.
  7. Tawaf wada’ (silahkan lihat al-fiqh al-Muyasar, hlm 187 dan Ash-Shahih minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, hlm 179).
Sumber : Klik Disini

kakazouli
Membahas Rukun Islam Yang Keempat

Rukun Islam yang Keempat: Puasa dibulan ramadhan

Pengertian puasa, secara bahasa:

الإمساك عن السيئ

“Menahan dari sesuatu” (al-Fiqh al-Muyasar, hlm 151).

Secara syar’i:

التعبد لله سبحانه وتعالى بالإمساك عن الأكل, والشرب, وسائر المفطرات, من طلوع الفجر إلى غروب الشمس

“Beribadah kepada Allah dengan menahan dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.” (Syarhul Mumti’:6/298).).

Dalil di wajibkannya puasa di bulan ramadhan

Allah Subhaanahu wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Wahai orang – orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas  orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ (Al Baqarah : 183).

Dalil dari hadits,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ …. فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

Bahwasannya seorang arab badui datang kepada Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam  yang telah beruban rambutnya seraya berkata:  “….. Ya Rasulullah beritahukan kepadaku puasa yang Allah fardhukan (wajibkan -ed) kepadaku.” Beliau shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab:“Puasa Ramadhan kecuali kalau engkau mau yang tathawwu’ (puasa Sunnah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa di bulan ramadhan sungguh dia telah kafir, adapun jika meyakini kewajiban puasa dibulan ramadhan tetapi dia tidak mengerjakannya maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili Radiyallahu ‘Anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

”Ketika aku tidur datang kepadaku dua orang laki-laki, mereka berdua mengambil kedua lenganku, mereka membawaku kegunung dengan jalan yang kasar (tidak rata), mereeka berkata kepadaku mendakilah, maka aku berkata: saya tidak mampu mendakinya, mereka berkata kami akan memudahkanmu, maka aku mendakinya ketika sampai dipuncak gunung aku mendengar suara yang sangat kencang dan aku bertanya: suara apa ini? mereka berkata ini teriakan penduduk neraka, kemudian mereka membawaku ketempat yang lain, kemudian saya melihat sebuah kaum yang tergantung dengan kaki di atas, serta mulut mereka terbelah dan mengalir darinya darah, aku berkata siapa mereka, mereka menjawab mereka adalah orang – orang yang berbuka sebelum waktu berbuka ” (HR. an-Nasa’i no 3273-, Ibnu Hibban no 7491 dan Hakim no 1568 di shahihkan oleh syaikh Muqbil al-Jami’ Shahih:2/421-422)

Syarat diwajibkan seseorang berpuasa pada bulan ramadhan :
 
  • Islam : Tidak sah orang kafir berpuasa sampai masuk islam. 
  • Berakal : Tidak sah orang gila sampai berakal
  • Baligh, anak kecil tidak wajib puasa.
  • Mampu berpuasa, orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa, begitupun bagi orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa.
  • Mukim, tidak wajib berpuasa bagi musafir.
  • Tidak lagi haid dan nifas : Tidak sah orang yang sedang haid dan nifas sampai bersih dari haid dan nifas. (Fiqih Muyyasar dengan diringkas, hlm 153)

Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa
  • Makan dan minum dengan sengaja, jika lupa tidak membatalkan puasa. 
  • Keluar mani dengan sebab, mencium, sentuhan atau onani adapun jika dikarenakan mimpi tidaklah membatalkan puasa.
  • Jima’ (melakukan hubungan suami istri) disiang hari di bulan ramadhan.
  • Haid dan Nifas
  • Muntah dengan sengaja. Mayoritas ulama berpendapat bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa.
  • Murtad

Sumber : Klik Disini

kakazouli

Join & Follow Me

Seo Services